PENGUMUMAN PEREKRUTAN PEGAWAI NON PNS
PUSAT KRISIS DAN KEGAWATDARURATAN KESEHATAN DAERAH
DINAS KESEHATAN PROVINSI DKI JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2026
Nomor : 1735 / K5.02
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi serta kualifikasi yang sesuai untuk menjadi Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Perekrutan Calon Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026 sejumlah:
- 1 (satu) orang dengan Jabatan Psikologi Klinis.
- 4 (empat) orang dengan Jabatan Perawat Terampil
Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia;
- Berjenis kelamin laki laki / Perempuan;
- Sehat Jiwa, jasmani dan rohani;
- Kampus terakreditasi BAN PT minimal “B”;
- Berkelakuan baik dari Kepolisian;
- Tidak Bertato (Laki – laki dan Perempuan) dan Bertindik (Laki – laki);
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), karena melakukan suatu tindak pidana atau hukuman percobaan;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah;
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai suatu instansi, baik pemerintah maupun swasta;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan atau keahlian yang diperlukan;
- Syarat syarat lain yang dianggap perlu.
Syarat dan Ketentuan Khusus Psikologi Klinis:
- Pendidikan minimal S1 Psikologi
- Mengikuti kuliah profesi (Psikologi Klinis)
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
Dibaca : 15