BEASISWA UNIVERSITAS HARAPAN BANGSA
Beasiswa Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Harapan Bangsa
1. Beasiswa Yatim dan Yatim Piatu Harapan Bangsa
Beasiswa Yatim Piatu Harapan Bangsa adalah beasiswa yang diberikan oleh Yayasan Pendidikan Dwi Puspita untuk memberikan bantuan kepada anak yang tidak memiliki ayah (yatim) atau anak yang tidak memiliki ayah dan ibu (Yatim Piatu) dengan rincian sebagai berikut :
- Beasiswa diberikan kepada anak yatim atau yatim piatu lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat yang tidak mampu;
- Kondisi calon penerima beasiswa dibuktikan dengan KK dan juga surat keterangan dari RT/RW calon penerima beasiswa berdomisili;
- Beasiswa diberikan terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan Pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa dengan ketentuan :
- Beasiswa penuh selama pendidikan di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Program Sarjana, Program Studi Akuntansi Program Sarjana, Program Studi Hukum Program Sarjana, Program Studi Informatika Program Sarjana, Program Studi Sistem Informasi Program Sarjana;
- Pembiayaan semester pendek tidak termasuk yang dibiayai oleh Beasiswa Yatim Piatu.
2. Beasiswa Hafiz Al-Quran
Beasiswa Hafiz Al-Quran adalah beasiswa yang diberikan oleh Yayasan Pendidikan Dwi Puspita untuk memberikan penghargaan bagi penghafal Al-Quran, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Beasiswa diberikan kepada siswa lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat yang memiliki kemampuan Hafal Al-Quran;
B. Beasiswa diberikan terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Siswa hafal 5 Juz mendapatkan beasiswa 100% (seratus persen) biaya pendidikan pada Tahun Ke-1 di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi;
- Siswa hafal 3 Juz mendapatkan beasiswa 75% (tujuh puluh lima persen) biaya pendidikan pada Tahun Ke-1 di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi;
- Siswa hafal 1 Juz mendapatkan beasiswa 50% (lima puluh persen) biaya pendidikan pada Tahun Ke-1 di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi;
C. Mahasiswa harus memenuhi persyaratan hafal Al-Quran sebagai berikut untuk mendapatkan beasiswa lanjutan di tahun berikutnya yaitu:
- Mahasiswa hafal 5 Juz mendapatkan beasiswa 100% (seratus persen) biaya pendidikan pada Tahun berikutnya;
- Mahasiswa hafal 3 Juz mendapatkan beasiswa 75% (tujuh puluh lima persen) biaya pendidikan pada Tahun berikutnya;
- Mahasiswa hafal 1 Juz mendapatkan beasiswa 50% (lima puluh persen) biaya pendidikan pada Tahun berikutnya;
- Jika mahasiswa tidak mempertahankan/meningkatkan hafalan sesuai dengan huruf a, b dan c di atas, dalam setahun maka mahasiswa tidak mendapatkan beasiswa tahun berikutnya.
3. Beasiswa Unggulan Harapan Bangsa
Beasiswa Unggulan adalah beasiswa yang diberikan oleh Yayasan Pendidikan Dwi Puspita untuk memberikan penghargaan bagi pemuda bangsa yang unggul di bidang akademik dan non akademik, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Beasiswa diberikan kepada siswa lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat yang memiliki prestasi nasional / provinsi dalam kategori perorangan;
B. Piagam yang diajukan untuk memperoleh beasiswa paling lama diperoleh 3 (tiga) tahun sebelum tahun pendaftaran;
C. Beasiswa diberikan terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa, dengan ketentuan berikut ini:
- Juara 1-3 tingkat Nasional maka mendapatkan beasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Sains dan Teknologi sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh biaya pendidikan pada semester 1 dan 2, sedangkan pada Fakultas Kesehatan mendapatkan beasiswa 100% (seratus persen) dari seluruh biaya Pendidikan pada semester 1;
- Juara 1-3 tingkat Provinsi maka mendapatkan beasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh biaya pendidikan pada semester 1, sedangkan pada Fakultas Kesehatan mendapatkan beasiswa 50% (lima puluh persen) dari seluruh biaya Pendidikan pada semester 1;
- Juara 1-3 tingkat Kabupaten mendapatkan beasiswa di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi beasiswa potongan 50% (lima puluh persen) dari beasiswa DPA (Dana Pengembangan Akademik)
D. Mahasiswa harus memenuhi persyaratan prestasi sebagai berikut untuk mendapatkan beasiswa Unggulan Harapan Bangsa ditahun berikutnya yaitu:
- Tingkat I / Tahun Ke-1 :
- Mendapatkan 2 piagam prestasi Juara 1-3 tingkat Nasional maka di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi mendapatkan 100% (seratus persen) seluruh biaya pendidikan pada semester 3 dan 4, sedangkan pada Fakultas Kesehatan mendapatkan beasiswa 100% (seratus persen) dari seluruh biaya Pendidikan pada semester 3;
- Mendapatkan 1 piagam prestasi Juara 1-3 tingkat Nasional maka di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi mendapatkan 100% (seratus persen) seluruh biaya pendidikan pada semester 3, sedangkan pada Fakultas Kesehatan mendapatkan beasiswa 50% (lima puluh persen) dari seluruh biaya Pendidikan pada semester 3;
- Tingkat II/Tahun Ke-2 :
- Mendapatkan 2 piagam prestasi Juara 1-3 tingkat Nasional maka di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi mendapatkan 100% (seratus persen) seluruh biaya pendidikan pada semester 5 dan 6, sedangkan pada Fakultas Kesehatan mendapatkan beasiswa 100% (seratus persen) dari seluruh biaya Pendidikan pada semester 5;
- Mendapatkan 1 piagam prestasi Juara 1-3 tingkat Nasional maka di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi mendapatkan 100% (seratus persen) seluruh biaya pendidikan pada semester 5, sedangkan pada Fakultas Kesehatan mendapatkan beasiswa 50% (lima puluh persen) dari seluruh biaya Pendidikan pada semester 5.
- Tingkat III/Tahun Ke-3
- Mendapatkan 2 piagam prestasi Juara 1-3 tingkat Nasional maka di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi mendapatkan 100% (seratus persen) seluruh biaya pendidikan pada semester 7 dan 8, sedangkan pada Fakultas Kesehatan mendapatkan beasiswa 100% (seratus persen) dari seluruh biaya Pendidikan pada semester 7;
- Mendapatkan 1 piagam prestasi Juara 1-3 tingkat Nasional maka di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi mendapatkan 100% (seratus persen) seluruh biaya pendidikan pada semester 7 dan 8, sedangkan pada Fakultas Kesehatan mendapatkan beasiswa 50% (lima puluh persen) dari seluruh biaya Pendidikan pada semester 7.
E. Penerima beasiswa yang tidak mendapatkan prestasi dalam 1 (satu) tahun maka beasiswa tahun berikutnya Yayasan Pendidikan Dwi Puspita dihentikan.
F. Bagi mahasiswa beasiswa unggulan Fakultas Kesehatan, biaya – biaya selain yang tercantum, dikenakan biaya sebesar 50%.
4. Beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) Pemerintah
Persyaratan Penerima KIP-K berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar di Universitas Harapan Bangsa adalah sebagai berikut:
- Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Pemerintah yang sudah mempunyai akun yang terdaftar pada laman resmi KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
1) Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3) Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; - Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
- Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 syarat khusus diatas, dapat tetap mendaftar beasiswa KIP-K selama memenuhi persyaratan miskin /rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang ditunjukkan dengan:
1) Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang disahkan oleh desa/kelurahan atau;
2) Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah keluarga paling banyak Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima pulug ribu rupiah) yang disahkan oleh desa/kelurahan;
3) Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh Pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin/tidak mampu
5. Beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) Yayasan Pendidikan Dwi Puspita
Beasiswa KIP-K Yayasan adalah beasiswa yang diberikan oleh Yayasan Pendidikan Dwi Puspita kepada pendaftar yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar yang telah mendaftar di portal KIP-K akan tetapi tidak diterima oleh KIP-K pemerintah. Beasiswa ini juga sebagai wujud kepedulian Yayasan Pendidikan Dwi Puspita dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Beasiswa ini diberikan dengan ketentuan :
- Penerima KIP-Yayasan adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Harapan Bangsa;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP-K) yang sudah mempunyai akun yang terdaftar pada laman resmi KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
- Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
- Beasiswa diberikan penuh terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan Pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa, yaitu
- Uang Kuliah Bulanan (UKB);
- Uang Kegiatan Awal (UKA);
- Dana Pengembangan Akademik (DPA);
- Bahasa Inggris;
- Her Registrasi;
- Penerima beasiswa bisa mendapatkan beasiswa tahun akademik berikutnya terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa, dengan mendapatkan nilai indeks prestasi kumulatif minimal 3.00.
- Selain biaya tagihan tersebut diatas menjadi tanggung jawab mahasiswa/ orang tua /wali
6. Beasiswa Mitra Yayasan Pendidikan Dwi Puspita
Beasiswa Mitra adalah beasiswa yang diberikan oleh Yayasan Pendidikan Dwi Puspita untuk membina hubungan yang baik antara Universitas Harapan Bangsa dengan mitra kerja Universitas Harapan Bangsa, serta wujud kepedulian Yayasan Pendidikan Dwi Puspita dalam mencerdaskan kehidupan bangsa;
A. Beasiswa diberikan kepada siswa lulusan SMA/SMK/MA atau yang sederajat yang mendapatkan rekomendasi mitra yang bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan Dwi Puspita atau Universitas Harapan Bangsa yang dibuktikan dengan MoU antar lembaga;
B. Beasiswa diberikan 50% (Lima puluh persen) terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa yakni terhadap:
- Uang Kuliah Bulanan (UKB);
- Uang Kegiatan Awal (UKA);
- Dana Pengembangan Akademik (DPA);
- Bahasa Inggris;
- Her Registrasi;
C. Selain biaya tagihan yang tertera diatas menjadi tanggung jawab mahasiswa / orang tua / wali
D. Penerima beasiswa bisa mendapatkan beasiswa tahun akademik berikutnya terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa, dengan mendapatkan nilai indeks prestasi kumulatif minimal 3.00.
E. Beasiswa penuh selama pendidikan di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Program Sarjana, Program Studi Akuntansi Program Sarjana, Program Studi Hukum Program Sarjana, Program Studi Informatika Program Sarjana, Program Studi Sistem Informasi Program Sarjana;
7. Beasiswa Keluarga Yayasan Pendidikan Dwi Puspita
Beasiswa Keluarga Yayasan Pendidikan Dwi Puspita adalah beasiswa yang diberikan oleh Yayasan Pendidikan Dwi Puspita untuk memberikan penghargaan kepada keluarga Yayasan Pendidikan Dwi Puspita, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Beasiswa diberikan kepada anak kandung atau anak angkat resmi dan atau istri/suami dari pegawai aktif yayasan Pendidikan Dwi Puspita yang mendapatkan rekomendasi dari Ketua Yayasan Pendidikan Dwi Puspita
B. Beasiswa yang diberikan untuk mahasiswa pada program studi di Fakultas Ilmu Sosial dan Fakultas Sains dan Teknologi yaitu 50% (Lima puluh persen) terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa
C. Beasiswa yang diberikan untuk mahasiswa pada program studi Fakultas Kesehatan yaitu 50% (Lima puluh persen) terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa yakni terhadap:
- Uang Kuliah Bulanan (UKB);
- Uang Kegiatan Awal (UKA);
- Dana Pengembangan Akademik (DPA);
- Bahasa Inggris;
- Her Registrasi;
- Selain biaya tagihan yang tertera poin 3a sampai 3e di atas menjadi tanggung jawab mahasiswa/ orang tua /wali
D. Penerima beasiswa bisa mendapatkan beasiswa tahun akademik berikutnya terhadap pembiayaan yang berhubungan dengan pendidikan yang ditagihkan secara resmi oleh Universitas Harapan Bangsa, dengan mendapatkan nilai indeks prestasi kumulatif minimal 3.00